Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Sleman

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

Menyambut Seruan Adzan, Adab dan Hukumnya

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Rantai
Dilihat Sebanyak
:
4 kali
Harga
Rp. 52.000
Bagikan
:
MITRASEHATI.COM adalah web online yang menawarkan berbagai macam produk islami yang sudah seharusnya menjadi kebutuhan anda, seperti: herbal, buku terjemah dan CD dakwah Ahlus Sunnah wal Jama' ah, serta parfum import dari negeri Saudi Arabia, busana muslim/ muslimah beserta asesorinya.

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Menyambut Seruan Adzan, Adab Dan Hukumnya

Judul Asli : Adab Wa Ahkam Hudhur Al-Masajid Penulis : DR. Abdullah Bin Shalih Al-Fauzan Penerbit : Hikmah Ahlussunnah Ukuran : 16, 5 cm x 24, 5 cm Isi : 292 halaman Harga Resmi ( HET) : Rp 65.000, - Promo : Rp 52.000, - Sesungguhnya diantara hal yang terlihat secara nyata bahwa kebanyakan orang ketika hendak menghadiri masjid untuk melaksanakan shalat tidak malaksanakan banyak perkara yang kaitannya dengan adab menghadiri masjid, baik sebelum masuk atau setelah masuk masjid, sehingga di sana terjadi banyak kesalahan, dan di sana banyak terjadi penyelisihan, hal ini menurut pandangan saya dikarenakan dua hal, Pertama : Lemahnya keimanan pada kebanyakan manusia merupakan suatu hal yang menyebabkan ketidak tahuan tentang banyak dari hukum-hukum yang berkaitan dengan masjid atau mengetahui hukum-hukumnya namun mereka tidak merasa butuh dan tidak mau mengamalkannya. Sesungguhnya berpaling dari agama Allah, ( dengan) tidak mau mempelajari dan tidak mau mengamalkannya adalah perkara yang sangat berbahaya. Sungguh telah diriwayatkan hadits dari Nabi bahwa beliau bersabda, Sesungguhnya Allah memurkai setiap orang yang pandai dalam masalah dunia tetapi bodoh di dalam masalah agama. Sesungguhnya saya khawatir apabila meremehkan masalah hukum-hukum masjid maka akan meremehkan masalah shalat itu sendiri. Kedua: Berubahnya ibadah yang agung ini -yakni shalat- menjadi kebiasaan saja pada sebagian orang. Kamu dapati orang yang sedang pergi ke masjid seperti sedang pergi ke tempat lain, tidak ada perbedaan antara keduanya jika ( tidak di katakan) perhatiannya ketempat lain lebih dari pada pergi ke masjid. Sesungguhnya shalat yang dulunya merupakan penyejuk mata setiap mukmin dan saat naiknya orang-orang bertaqwa, sekarang sudah menjadi sebatas gerakan rapi yang sunyi dari kekhusyuan, ketenangan, dan menghadapnya hati secara sungguh-sungguh kepada Allah SWT.
Tampilkan Lebih Banyak